DASAR DAN HUKUM AQIQAH MENURUT HADIST

dasar dan hukum Aqiqah

DASAR DAN HUKUM AQIQAH MENURUT SUNNAH

Dasar dan hukum Aqiqah – Semua asal ibadah berasal dari perintah agama, dan ibadah hanya di dapat dari wahyu yang diturunkan kepada Nabi nya. Maka jika tidak berasal dari tuntunan yang telah di tetapkan, maka ibadah itu akan tertolak.

Dalil dari amalan yang tertolak karena tidak sesuai tuntunan adalah hadist yang berasal dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha;

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”
(HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Hadist tersebut menunjukkan bahwasanya ibadah hanya boleh dilaksanakan dan harus sesuai dengan tuntunan yang telah Allah tetapkan sesuai dengan contoh yang telah Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam , tidak boleh kita mengadakan sesuatu yang baru

Tak terbayang kerusakan yang kita dapatkan jika masing-masing orang berkreasi dengan ibadahnya sendiri-sendiri. menari-nari serta membuat gerakan lain yang bisa berujung dengan kesyirikan.  Oleh karena itu, lewat hadist yang diriwayatkan Abu Daud, maka disampaikanlah ancaman kepada setiap yang membuat ibadah tanpa tuntunan Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam,

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.
(HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadist tersebut menunjukkan bahwasanya sesiapa yang mengadakan aturan dan cara baru dalam beribadah adalah sebuah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka

DASAR DAN HUKUM AQIQAH
DASAR DAN HUKUM AQIQAH

BACA JUGA : MENTAHNIK BAYI


BERIKUT ADALAH PEMBAHASAN TENTANG DASAR DAN HUKUM AQIQAH:

1. DASAR AQIQAH

Begitupun dengan aqiqah, ibadah yang juga mempunyai aturan dan tatacara yang sudah di contohkan Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam

Ada banyak dalil yang berkaitan dengan Dasar Aqiqah dimana salah satunya adalah Hadist dari Samuroh bin Jundub,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838)

Kami dari Tim WAHID AQIQAH selaku Penyedia Jasa Layanan Aqiqah yang meliputi area Aqiqah Jogja, Aqiqah Magelang, dan Aqiqah Klaten memberikan pelayanan yang inklusif kepada ayah bunda dalam pelayanannya.

Selain dari proses penyembelihan hewan dimana didalamnya terdapat prosesi dari pemilihan hewan, serta penyembelihan hewan yang syar’i, kami juga menyediakan layanan tambahan berupa cukur bayi gratis untuk menyempurnakan ibadah aqiqah dari ananda tercinta

Aqiqah tidak hanya perwujudan syukur keluarga atas dikaruniakannya seorang anak, serta sebagai bentuk ketaatan seorang muslim kepada Rasul dan RabbNya, aqiqah juga berfungsi sebagai perlindungan bagi sang bayi dari semua gangguan yang ada padanya.

Perlindungan atas bayi karena dilaksanakannya ibadah aqiqah ini seperti halnya salah satu Hadist dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhaby berikut ini:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhaby, dia berkata: Rasulullah Bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya” (Shahih Hadist Riwayat Bukhari 5472)

Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam menjelaskan bahwasanya setiap anak manusia ketika dilahirkan pasti diganggu setan. Oleh karena itulah setiap bayi yang dilahirkan akan menangis keras. Hal ini termuat dalam sabda beliau,

“Setiap anak manusia pasti diganggu setan ketika dia dilahirkan, sehingga dia teriak menangis, karena disentuh setan. Kecuali Maryam dan putranya” (Hadist Riwayat Bukhari)


BACA JUGA: JUMLAH HEWAN AQIQAH


2. HUKUM AQIQAH

Hukum Aqiqah menurut para ulama madzhab Syafi’i dan pendapat mahsyur madzhab Hanbali  menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah Mu’akkad (Nihayatul Muhtaj, 8/137. Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 8/435. Mathalib Ulin Nuha, 2/488. Mughnil Muhtaj, 4/293)

Dimana aqiqah ini adalah menjadi kewajiban sang ayah sebagai penanggung nafkah anak. Tetapi jika pada saat waktu di aqiqahkannya yaitu pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu) maka hal ini pun menjadi penggugur kewajiban yang syar’i. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),” Bertakwalah kepada Allah dengan segenap kemampuan kalian…(QS. At-Taghaabun, 64:16)

Adapun hadist yang berkaitan tentang HUKUM AQIQAH ini adalah:

Dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, barangsiapa yang melahirkan seorang anak jika ingin mengaqiqahi, maka hendaknya mengaqiqahi. Jika anak yang lahir laki-laki, maka aqiqah dengan dua kambing. Jika anak yang terlahir perempuan, maka cukup dengan satu kambing. (HR. Abu Daud, no. 2842. Hadits ini dianggap hasan oleh al-Albani dalam kitab, shahih Abi Daud)

Sedangkan para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Daimah berfatwa bahwa jika pun kita tidak bisa melaksanakan aqiqah pada hari ke-7 dari kelahiran bayi karena adanya faktor tertentu, maka kita dibolehkan untuk melaksanakan di hari setelahnya. Lebih utama untuk segera melaksanakannya, tetapi juga tidak berdosa jika mengakhirkannya (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 11/934)

Wallahu a’lam


		

Komentar

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya