HARI PELAKSANAAN AQIQAH DIHITUNG SECARA SYARIAT
Hari Pelaksanaan Aqiqah – Ayah bunda, seperti kita tahu fenomena yang terjadi di masyarakat. Banyak sekali perbedaan mengenai penentuan waktu pelaksanaan aqiqah. Ada yang melaksanakan aqiqah pada saat Selapanan atau 38 hari setelah kelahiran, ada yang 7 hari setelah kelahiran, dan ada juga yang baru 3 hari setelah kelahiran.
Seperti yang sudah kita bahas pada PRINSIP KETAUHIDAN DALAM AQIQAH dimana dalam bab Ibadah semua harus berdasarkan dalil dan petunjuk dari Allah dan RasulNya, begitupun halnya dengan hari pelaksanaan aqiqah yang memang sudah ada ketentuan yang sudah diajarkan oleh baginda Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam dan juga diperjelas dengan keterangan para ulama
BERIKUT HARI PELAKSANAAN AQIQAH YANG SERING DILAKSANAKAN:
1. HARI KE-7 SETELAH KELAHIRAN, WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH YANG UTAMA
Ayah bunda, Rasulullah telah mencontohkan dan memberikan penjelasan terperinci tentang waktu yang paling afdhol dalam pelaksanaan aqiqah ini.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Daud no. 2838)
Pada dasarnya syariat yang di ajarkan Rasulullah tentang waktu pelaksanaan aqiqah ini yang paling di tekankan adalah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Dan hal ini dilaksanakan dengan 3 langkah yaitu: menyembelih hewan aqiqah, mencukur rambut bayi dan menyedekahkannya serta memberi bayi dengan nama yang baik dan indah
2. AQIQAH DILAKSANAKAN SELAIN PADA HARI KE-7 KELAHIRAN
Dalam hal ini ada beberapa ulama yang berbeda pendapat. Dalam Madzhab Hambali serta pendapat Bunda Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, bahwasanya jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran maka diperbolehkan dilaksanakan pada hari ke-14. Namun jika masih belum bisa dilaksanakan pun diperbolehkan dilaksanakan pada hari ke-21.
Namun jika dilaksanakan sebelum ataupun sesudah dari waktu tersebut pun dianggap sah karena tujuan dan niat yang dilaksanakan dengan berdasarkan aqiqah
Sementara Madzhab Syafi’iyah menegaskan bahwasanya aqiqah tidak gugur hanya karena sebab tertunda, namun di tekankan untuk tidak menunda hingga anak memasuki usia baligh.[Al-Mughni 9/364 Cetakan Darul Fikr]
Bahkan beberapa ulama pun memperbolehkan aqiqah dilaksanakan sebelum hari ketujuh. Salah satu pendapat ulama tentang hal ini diambil dari pendapat Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya “TUHFAUTUL MAUDUD” Hal. 35
3. CARA MENGHITUNG HARI PELAKSANAAN AQIQAH
Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwasanya waktu siang pada waktu kelahiran adalah awal hitungan untuk menentukan tujuh hari. Tetapi jika bayi itu dilahirkan pada malam hari, maka ia dihitung pada hari berikutnya.
Ibnu Utsaimin menjelaskan kaidah penghitungan hari pelaksanaan aqiqah ini dengan sangat gamblang
قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة
Maksud sabda beliau, “disembelih di hari ketujuh” artinya dianjurkan untuk disembelih pada hari ketujuh setelah hari kelahiran. Jika dilahirkan pada hari sabtu, maka disembelih di hari Jum’at, artinya sehari sebelum hari kelahiran. inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493)
Ayah bunda, aqiqah sangat ditekankan dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran. Kaidah penghitungannya tinggal dikurangi 1 hari dari hari kelahiran. Jadi, jika ia lahir pada hari senin, maka hewan di sembelih pada hari ahad [hari sabtu setelah ba’da maghrib sd hari ahad sebelum ba’da maghrib]
Semoga Ayah bunda di mudahkan dalam melaksanakan aqiqah ananda tercinta.