SYARAT HEWAN AQIQAH

syarat hewan aqiqah

SYARAT HEWAN AQIQAH DALAM PERSPEKTIF AQIDAH

Syarat Hewan Aqiqah – Salah satu prinsip dan konsekuensi dari kalimat Tauhid adalah kewajiban dari para hamba untuk menjadikan kecintaan mereka kepada Allah ‘Azza Wa Jalla adalah bentuk kecintaan tertinggi mereka selama hidup di dunia

Allah Subhanallah Wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2): 165;

“Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.”

Maka, ketika kita sudah mencintai sesuatu tentunya kita akan memberikan yang terbaik sebagai perwujudan dari kata-kata cinta kita. Begitupun halnya dengan Aqiqah, yang notabene adalah ibadah karena bentuk syukur terhadap karunia dari Allah Subhanallah Wa Ta’ala atas anak yang dititipkan kepada kita, tentunya kita akan mempersembahkan yang terbaik dalam ibadah ini

 

SYARIAT DALAM PENENTUAN HEWAN AQIQAH

Begitupun dengan Aqiqah, tentunya memberikan yang terbaik sebagai rasa syukur kita atas karunia Allah lewat pemberian anak kepada kita dengan besar harapan menjadi putra dan putri yang shalih dan shalihah salah satunya dengan mencari hewan aqiqah yang terbaik

Berbanding lurus dengan bukti kecintaan kita, syariat dalam pemilihan hewan aqiqah pun mengisyaratkan demikian, yaitu Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban, baik dari sisi usia dan kriteria. (Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600)

Dan berikut adalah pembahasan tentang kriteria fisik dan usia pada hewan aqiqah:

  1. KRITERIA FISIK PADA HEWAN AQIQAH

Hewan yang terbaik seharusnya menjadi orientasi kita dalam pemilihan hewan aqiqah ini, dan hal ini sejalan dengan pendapat jumhur para ulama dalam penentuan hewan aqiqah

Imam Malik berkata:

Aqiqah itu seperti hal layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak boleh dalam penyediaan aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. (Tuhfatul Wadud 97)

Salah satu ulama, Imam Malik menyatakan bahwasanya penggunaan hewan aqiqah yang terbaiklah yang seharusnya kita gunakan, dengan memberikan klausul beberapa syarat minimal dari hewan yang tersedia, yaitu tidak boleh picak, kurus, patah tulang, serta sakit


BACA JUGA: DASAR & HUKUM AQIQAH


2. KRITERIA UMUR HEWAN AQIQAH

Kriteria umur untuk hewan aqiqah ini sangat urgent dan berdampak luas bagi masyarakat. Bagaimana tidak? jika tidak ada batasan umur tentang hewan yang akan di gunakan untuk ibadah aqiqah ini tentu maka masyarakat bisa berlomba menggunakan hewan cempe (hewan dibawah 5 bulan) atau bahkan hewan yang baru lahir dengan dalih tidak ada aturan yang melarangnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Arti kata Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Sedangkan arti kata Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi.

Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.

dengan keterangan diatas, dapat disimpulkan usia minimal hewan qurban/aqiqah dengan tabel di bawah ini:

     No. Hewan  Umur minimal

  1.       Onta           5 tahun
  2.        Sapi           2 tahun
  3.    Kambing       1 tahun
  4.      Domba        6 bulan

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

syarat hewan aqiqah
syarat hewan aqiqah

CACAT HEWAN AQIQAH

Ada beberapa cacat hewan yang akan di gunakan baik untuk qurban maupun aqiqah yang bisa kita bagi berdasarkan klasifikasi dan hukum penggunaan hewan tersebut

Cacat pada hewan yang akan digunakan untuk Qurban ataupun Aqiqah ada 3 hal, yaitu:

1. Cacat yang menyebabkan TIDAK SAH untuk berqurban

Dalam hadist Al-Barra’ bin Azib ra, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sembari berisyarat dengan tangannya;

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada 4 hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum” (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani)

Dari hadist diatas telah membagi untuk cacat yang menyebabkan tidak sah dijadikan hewan Qurban yaitu hewan yang jelas butanya, hewan yang jelas sakitnya, hewan yang jelas pincangnya dan hewan yang jelas kurusnya

A. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

     Yang dimaksud dengan buta yang jelas sekali kebutaannya adalah kasus dimana hewan tersebut sama sekali tidak bisa melihat, sehingga sulit untuk mencari makan, dan berpengaruh pada dagingnya. Dan ulama-ulama madzhab Syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun masih boleh digunakan untuk berqurban, karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

B. Sakit dan tampak sekali sakitnya

     Yang dimaksud dengan sakit yang jelas sekali sakitnya adalah kasus dimana hewan mengalami sakit yang menyebabkan semakin kurus sehingga kualitas daging menurun. Dan diantara salah satu penyakit pada kasus ini adalah penyakit kudis yang tentunya menyebabkan rusaknya kualitas daging dan kegemukan pada hewan

C. Pincang dan tampak jelas pincangnya

     Yang dimaksud dengan pincang dan tampak jelas pincangnya adalah kasus dimana kaki hewan yang dimaksud pincang dan tidak bisa berjalan normal. Tetapi jika baru kelihatan pincang, namun masih bisa berjalan dengan baik, maka boleh dijadikan hewan qurban.

D. Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

     Yang dimaksud kurus sampai tidak punya sumsum tulang belakang adlah kasus dimana hewan tersebut amatlah kurus, sehingga seolah tidak punya tulang belakang, sehingga sangat tidak enak dipandang.

ke-4 kasus kecacatan pada hewan diatas menjadli sebuah standar untuk dibolehkan tidaknya seekor hewan dijadikan sembelihan ibadah Qurban maupun Aqiqah. Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari empat jenis cacat di atas, maka lebih tidak boleh untuk digunakan berQurban. (Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

2. Cacat yang menyebabkan MAKRUH untuk berqurban

Ada 2 hal kecacatan pada hewan yang menyebabkannya menjadi makruh untuk dijadikan hewan qurban atau aqiqah

    A. Hewan yang sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

    B. Tanduknya pecah atau patah

Terdapat hadist yang menyatakan larangan untuk berqurban dengan menggunakan hewan yang memiliki dua cacat yaitu hewan yang telinganya terpotong atau hewan yang mempunyai tanduk pecah. Namun hadistnya dho’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan ke dua cacat pada jenis kedua ini hanyalah berakibat makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

 

3. Cacat yang TIDAK BERPENGARUH pada hewan

    Selain dari jenis-jenis cacat pada hewan di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu, maka hal ini tidak berpengaruh pada status hewan yang aklan dijadikan qurban. Salah satu misalnya tidak bergigi (gigi ompong), tidak mempunyai ekor, bunting, atau tidak mempunyai hidung. Wallahu a’lam
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).

Pemilihan hewan adalah substansi yang utama dalam bab aqiqah. Alhamdulillah kami dari tim WAHID AQIQAH sebagai Jasa Aqiqah Jogja, Jasa Aqiqah Klaten dan Jasa Aqiqah Magelang berkomitmen dengan senantiasa menyediakan pengadaan hewan terbaik untuk anda. Tidak hanya sehat, tetapi juga memenuhi syarat dan kriteria hewan.

Dalam segi fisik, hewan yang sehat, gemuk dan tidak cacat adalah sebagai bentuk pelayanan terbaik kami teruntuk ayah bunda, sedangkan tidak menyembelih cempe adalah sebuah komitmen dalam memperjuangkan dan mengkampanyekan hidup sehat dengan budaya taat Syariat.

Semoga Allah senantiasa memberikan kita kenikmatan iman dan Islam. Aamiin ya robbal alaamiin

kami tidak sembelih cempe
wahid aqiqah

Komentar

5 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya